Berencana akan menikah dalam waktu dekat? Jika iya, maka memahami syarat menikah di KUA merupakan suatu hal yang sangat penting. Calon pasangan pengantin harus mempersiapkan pemberkasan penikahan dan melakukan segala persyaratannya agar nantinya pernikahan mereka bisa tercatat secara sah dan diakui baik oleh agama maupun negara.
Macam-Macam Persyaratan Pernikahan di KUA
Persyaratan pernikahan di KUA terdiri dari beberapa hal. Jumlahnya lumayan banyak dan rumit. Hal tersebut terdiri dari pemberkasan dan segala kegiatan yang harus dilakukan secara langsung oleg sang calon mempelai. Jika persyaratan nikah tersebut tidak dipenuhi, maka permohonan melaksanakan pernikahan pun juga tidak akan dikabulkan oleh pihak KUA.
1. Menyerahkan Surat Keterangan Nikah
Syarat nikah KUA pertama yang harus dipenuhi oleh sepasang calon pengantin yakni Surat Keterangan Nikah. Surat tersebut bisa didapatkan dari pemerintahan desa setempat yang akan digunakan untuk melangsungkan acara pernikahan. Dalam hal ini, biasanya yang akan mengeluarkan surat adalah dari pemerintah desa asal mempelai wanita.
Calon pengantin cukup datang ke kantor desa dan mengemukakan bahwa akan melaksanakan pernikahan dengan membawa Kartu Tanda Penduduk diri sendiri serta pasangan, Kartu Keluarga, dan Buku Nikah kedua orang tua. Selanjutnya, pihak desa akan segera mengeluarkan surat tersebut tanpa dipungut biaya sepeserpun.
2. Menyerahkan Surat Dispensasi Jika Usia Belum Mencukupi
Bila usia calon pengantin kurang dari16 tahun untuk wanita dan kurang dari 19 tahun bagi pria, maka mereka sesungguhnya belum boleh untuk melangsungkan pernikahan karena statusnya masih di bawah umur. Maka dari itu, sang calon pengantin harus melakukan permohonan pengabulan nikah terlebih dahulu di Pengadilan Agama.
Jika Pengadilan Agama memutuskan mengabulkan pernikahan tersebut, maka nantinya akan dikeluarkan surat dispensasi bagi calon pengantin yang belum cukup umur. Adapun, surat tersebut menjadi syarat mutlak yang digunakan untuk melakukan pendaftaran nikah di KUA setempat.
3. Surat Persetujuan untuk Mempelai Berdua
Kedua calon mempelai harus mendapatkan persetuajuan dari orang tua atau wali mereka masing-masing. Hal tersebut sangat penting dan harus dilakukan karena nantinya akan menjadi persyaratan pendaftaran pernikahan di KUA. Adapun, persetujuan ini bentuknya tertulis dan ditantatangani di atas materai supaya resmi dan mengikat.
Dalam surat persetujuan tersebut, orang tua atau wali dari kedua calon mempelai akan memberikan persetujuan atau pernikahan yang akan dilaksanakan. Di samping itu, mereka juga akan bertanggungjawab terhadap segala jenis risiko yang mungkin ditimbulkan dari pernikahan tersebut.
4. Surat Keterangan Asal-Usul Domisili Calon Pengantin
Baik calon pengantin wanita atau pun pria wajib meminta keteranga asal-usul domisili mereka dari pemerintahan desa setempat. Persyaratan ini harus ada karena nantinya berhubungan dengan data kependudukan dan lain sebagainya. Yang perlu diperhatikan, desa yang harus mengeluarkan surat domisili adalah desa yang tercantum sesuai di Kartu Tanda Penduduk masing-masing calon pengantin.
Jadi, jika misalkan sanga calon pengantin tinggal di luar kota, tetapi belum pindah tempat secara resmi secara administrasi, maka mereka tetap wajib meminta surat keterangan dari desa yang lama karena itu yang tercantum di data keadministrasian negara. Ini sangat penting dan seringkali menjadi masalah berarti sehingga memang harus benar-benar diperhatikan secara seksama.
5. Menyerahkan Pas Foto Sebanyak 3 Lembar
Tentunya pembaca sekalian sudah familiar dengan pas foto berlatar belakang warna biru yang digunakan sebagai syarat pernikahan. Hal tersebut benar memang, jika akan melangsungkan pernikahan dan mendaftarkannya di KUA, maka sepasang calon pengantin harus menyerahkan pas foto formal berlatar belakang warna biru berukuran 3×4 masing-masing sebanyak 3 lembar. Nantinya, pas foto tersebut akan ditempelkan pada buku nikah sebanyak 2 lembar dan sisanya dijadikan sebagai arsip KUA.
6. Bukti Imunisasi dan Suntik TT
Tiap-tiap pasangan calon pengantin yang akan melangsungkan pernikahan wajib melakukan imunisasi dan suntik vaksinasi TT terlebih dahulu agar nanti buah hati yang dihasilkan dari ikatan suci pernikahan tersebut sehat serta tidak mengalami gangguan apapu. Hal ini sifatnya wajib dan bisa dilakukan oleh calon pengantin di puskesmas maupun rumah sakit terdekat.
Saat melakukan imunisasi dan suntik tersebut, pasangan calon harus meminta surat keterangan dari puskesmas atau rumah sakit jika memang mereka telah diberikan vaksin. Selanjutnya, surat tersebut akan dikumpulkan bersama dengan persyaratan-persyaratan lainnya saat pendaftaran nikah di KUA.
7. Surat Perizinan Nikah Pengadilan Jika Tidak Mempunyai Wali Sah
Bagi calon pengantin perempuan yang tidak mempunyai wali sah yang berasal dari pihak keluarga, maka mereka bisa menggunakan wali hakim dari pengadilan. Tentu saja, proses ini lumayan rumit dan panjang karena hanya alasan tertentu saja yang boleh menggunakan wali hakim nikah.
Jika permohonan wali hakim tersebut dikabulkan, maka pengadilan akan mengeluarkan surat perizinan nikah dengan wali hakim bagi kedua mempelai. Surat tersebut harus dilampirkan saat pendaftaran nikah di KUA. Jika ini tidak ada, maka pernikahan pun tidak bisa dilaksanakan secara hukum negara.
8. Surat Izin Pengadilan untuk Suami yang Hendak Poligami
Untuk laki-laki yang berniat mempunyai istri lebih dari satu atau poligami, maka mereka harus mendapatkan surat izin pernikahan yang menyatakan bahwa si istri pertama atau sebelumnya telah sutuju dan ikhlas dengan pernikahan si suami tersebut.
Jika surat izin resmi yang dikeluarkan oleh pengadilan ini tidak ada, maka berarti sang istri tidak setuju dan permohonan pernikahan tidak bisa dikabulkan.
9. Menyerahkan Akta Cerai untuk Calon Pengantin Yang Berstatus Duda atau Janda
Jika sang calon pengantin telah berstatus duda atau janda yang disebabkan oleh perceraian hidup dengan pasangan sebelumnya, maka jika akan menikah lagi mereka wajib melampirkan akta cerai yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama.
Akta cerai tersebut sebagai bukti bahwa sang calon pengantin memang benar-benar tidak memiliki pasangan dan layak untuk dinikahkan.
10. Surat Keterangan Kematian untuk Calon Pengantin yang Cerai Mati
Seperti layaknya duda atau janda yang bercerai hidup, calon pengantin yang cerai mati juga harus melampirkan surat keterangan kematian pasangan sebelumnya saat melakukan pendaftaran nikah di KUA setempat.
Surat kematian tersebut berlaku baik bagi calon pengantin laki-laki maupun perempuan jika status duda atau janda mereka dikibatkan karena perceraian kematian. Tanpa surat keterangan ini, maka status pendaftaran nikah akan ditangguhkan oleh pihak KUA.
Setelah menyiapkan pemberkasan penikahan, tidak kalah pentingnya menyiapkan seserahan atau mahar nikah. Bagi calon pengantin yang berada di wilayah Jakarta, Bekasi, Depok dan Tangerang bisa menggunakan jasa hias seserahan atau mahar nikah Serustic.id dengan harga murah dan terjangkau sesuai keinginan.
Itulah pembahasan gamblang tentang syarat menikah di KUA yang dapat disampaikan dalam artikel kali ini. Semoga dengan adanya informasi tersebut, masyarakat awam atau calon pengantin yang belum paham tentang persyaratan pernikahan menjadi semakin mengerti. Penuhi segala syarat nikahnya, agar cinta kedua mempelai bisa disahkan secepatnya!