foto untuk nikah

Beberapa Syarat Foto untuk Nikah yang Wajib Diketahui

Momen menikah atau sesi foto untuk nikah untuk mengakhiri masa lajang adalah hal yang paling diidamkan oleh semua orang. Pasti kamu juga nggak mau dong, selamanya hidup jomlo tanpa pasangan? Poin yang membedakan hanya masalah waktu, yaitu kapan keinginan itu muncul di dalam hati. Hal ini sangat wajar, karena pernikahan itu seperti dunia lain yang bakal kamu masuki.

Memutuskan untuk menikah nggak cukup hanya bermodalkan kata siap saja, tetapi juga butuh tekad bulat dan niat kuat. Sebab, baru juga mengurus persiapan untuk acara pesta saja sudah ribet banget. Bahkan, hal mudah seperti foto untuk nikah juga nggak bisa dilakukan secara sembarangan. Jika nggak didukung tekad, dijamin merasa lelah di tengah jalan.

Syarat-Syarat Foto untuk Nikah

Salah satu persiapan yang harus dilakukan oleh pasangan muslim yang akan menikah adalah mendaftarkan diri ke KUA. Beneran deh, baru di sini saja ada serangkaian tahapan yang harus kamu lalui. Setidaknya, ada beberapa dokumen yang harus lengkapi, seperti:

  • Surat keterangan menikah dalam model N1.
  • Keterangan asal usul dalam model N2.
  • Persetujuan dari kedua mempelai dalam model N3.
  • Surat keterangan orang tua dalam model N4.
  • Pemberitahuan ingin menikah dalam model N7 (bisa diwakilkan oleh wali jika calon mempelai berhalangan).
  • Surat izin dari pengadilan kalau orang tua atau wali tidak mengizinkan.
  • Fotokopi identitas diri atau KTP.
  • Fotocopy akte kelahiran masing-masing mempelai.
  • Fotokopi kartu keluarga masing-masing mempelai.
  • Bukti imunisasi TT satu untuk calon mempelai perempuan, kartu imuniasi, serta imunisasi TT dua yang dikeluarkan oleh puskesmas setempat.
  • Pas foto.

Bagi calon pengantin dari kalangan orang biasa, persyaratan biasanya hanya berupa yang disebutkan di atas. Berbeda lagi jika calon mempelai belum dinyatakan dewasa, anggota TNI atau POLRI, janda atau duda, maupun yang hendak berpoligami. Ada persyaratan tambahan yang harus dipenuhi.

Dan pada poin terakhir mengenai pas foto kedua calon mempelai, ternyata nggak bisa dilakukan secara sembarangan, lho. Kamu nggak bisa asal selfie atau menggunakan foto kelulusan sekolah, ada beberapa persyaratan foto untuk nikah yang harus diperhatikan:

1. Size atau Ukuran

Pas foto yang digunakan untuk mengajukan syarat pernikahan ada dua ukuran. Pertama ukuran 2 x 3 cm sebanyak 4 lembar untuk masing-masing mempelai. Kedua ukuran 4 x 6 cukup 1 lembar untuk masing-masing mempelai yang akan digunakan untuk dokumen pendukung lainya.

Untuk berjaga-jaga, alangkah lebih baik jika kamu mencetaknya agak banyak. Sebab, pihak KUA biasanya memerlukan pas foto lain untuk keperluan pengarsipan. Oleh karena itu, jika ada kekurangan atau ada foto yang rusak, nggak perlu bolak-balik ke studio foto lagi.

2. Background atau Latar Belakang

Background atau Latar Belakang

Pengambilan foto untuk keperluan buku nikah nggak bisa dilakukan di sembarang tempat. Jangankan yang memiliki pemandangan alam, salah warna background saja pas foto bisa dikembalikan oleh pihak KUA. Jadi kamu nggak usah terlalu memaksakan diri untuk mengambil foto dengan warna favorit, lambang partai, identitas pekerjaan, atau apapun.

Sebab, usahamu itu bakal berakhir sia-sia alias buku nikah nggak bisa terbit. Duh, gagal dong mengubah status non-available. Selain itu, warna background juga nggak terpengaruh dengan tahun kelahiran calon mempelai. Mau tahun ganjil atau genap, warna tetap sama.

Menurut peraturan dari Direktur Bimbingan Masyarakat Islam, adapun latar belakang yang diizinkan, yaitu berwarna biru. Ini pun harus biru standar, nggak boleh biru langit, biru dongker, biru toska, dan lain-lain. Jadi, kamu nggak perlu macam-macam, cukup mengikuti standar yang ada. Mudah, kan?

3. Warna Baju

Pemilihan warna baju pun ternyata juga harus dipertimbangkan dengan baik. Hal kecil ini memang jarang diperhatikan oleh calon mempelai, sehingga hasilnya kadang nggak sesuai dengan ekspetasi. Beneran lho, pemilihan baju juga memengaruhi kualitas dan hasil foto.

Sebaiknya, pilihlah baju yang memiliki warna kontras dengan background, sehingga kamu nggak terlihat menyatu dengan bagian belakang. Nggak lucu dong, orangnya kelihatan area wajah saja, sementara bagian badan seolah nggak ada.

Oleh karena itu, sebelum datang ke tempat pengambilan foto ada baiknya sepakati terlebih dahulu mau menggunakan baju warna apa. Lebih baik memilih warna yang senada dengan pasangan, agar gambar yang dihasilkan lebih bagus dan menarik.

4. Pemilihan Waktu

Waktu untuk pengambilan foto juga penting untuk dipikirkan dengan baik. Usahakan tubuh sedang dalam kondisi fit atau prima, sehingga bisa memberikan hasil yang maksimal. Meski area wajah bisa ditutupi dengan make-up, tetapi kondisi tubuh tetap akan memberikan pengaruh.

Datanglah pada pagi hari dan jangan terlalu siang, di mana tubuh sudah mulai kekurangan cairan. Hal ini akan memengaruhi ekspresi wajahmu, saat pengambilan foto. Misal, senyum yang kurang natural atau mata yang terlihat lelah.

Namun, bukan berarti kamu boleh bergaya sesuka hati, ya. Ini pengambilan foto untuk buku nikah bukan pre wedding, jadi senyumlah secukupnya. Sebab, yang menjadi fokus utama petugas KUA adalah area wajah yang terlihat jelas tanpa halangan apapun. Toh, pengambilan gambar juga hanya dilakukan setengah badan.

5. Pemilihan Studio

Pemilihan Studio

Pemilihan studio pengambilan foto menjadi poin terakhir yang perlu dipilih dengan cermat. Pilihlah studio yang berkualitas dan sudah memiliki jam terbang tinggi. Selain peralatan pemotretan yang lengkap, studio seperti ini pasti mempekerjakan fotografer andal.

Mereka juga akan mengarahkanmu tentang pose dan ekspresi yang sesuai dengan aturan KUA. Ini penting, mengingat buku nikah diharapkan bisa berlaku seumur hidup. Cukup satu, nggak perlu dua ataupun tiga.

Selain itu, di studio foto juga terdapat sistem penyuntingan gambar yang canggih dan teruji. Jika ada kekurangan sedikit yang perlu ditutupi, kamu nggak perlu melakukan pemotretan ulang. Namun, jika budget sangat terbatas untuk pergi ke studio, maka kamu bisa memanfaatkan kamera yang ada pada smartphone maupun kamera digital.

Sebenarnya sangat mudah, hanya perlu lebih jeli lagi dalam memahami poin-poin yang ditetapkan oleh KUA. Memang menggunakan jasa studio foto menjadi jalan keluar yang paling baik dan praktis. Sementara untuk urusan hantaran atau seserahan dalam pernikahan, kamu bisa memercayakannya kepada jasa seserahan www.serustic.id.

Serustic adalah penyedia jasa seserahana yang sudah lama melanglang buana di dunia pernikahan. Tema rustic-nya benar-benar kental dan matching banget dengan konsep yang ingin diusung. Benar-benar cantik dan elegan, momen istimewa akan menjadi luar biasa.

Pelayanannya lengkap lagi, ada sesi konsultasi untuk membicarakan tentang tema acara. Dalam kesempatan ini, kamu bisa menyampaikan keinginan yang ingin ditonjolkan. Nggak perlu sungkan, karena petugas Serustic benar-benar ramah dan sabar banget dalam melayani klien. Buat kamu yang banyak mau, high recommended, nih.

Selain itu, mereka juga bersifat fleksible. Artinya, kamu bisa menyesuaikan sesi pertemuan (konsultasi) dengan jadwal. Misal, mau dilakukan saat proses pengambilan foto untuk nikah juga nggak masalah. Tinggal atur dan sepakati, semua akan beres pada waktunya. Semoga tulisan ini bisa menjadi panduan bagi kamu yang sedang bersiap-siap melepas status lajang.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.