berkas pernikahan

Berkas Pernikahan yang Paling Umum dan Wajib Diketahui

Buat kalian yang akan melangsungkan pernikahan, jangan hanya masalah resepsi saja yang dipikir dan disiapkan. Ada hal yang justru lebih penting daripada resepsi yaitu menyiapkan berkas pernikahan sebelum berlangsungnya akad. Pasalnya dokumen-dokumen ini penting untuk keperluan penerbitan akte nikah.

Memiliki akte nikah menunjukkan bahwa kalian adalah suami isteri yang sah di mata hukum agama dan hukum negara. Kelak akte nikah ini sangat penting untuk berbagai keperluan seperti membeli properti, kendaraan, dan lain sebagainya. Berikut adalah berkas-berkas yang harus disiapkan sebelum kalian melangsungkan pernikahan.

Berkas Pernikahan yang Harus Disiapkan Calon Pengantin Agar Tidak Gagal Menikah

Kalau tidak ingin pernikahan kalian gagal sebelum dimulai, sebaiknya luangkan waktu satu hingga tiga bulan untuk melengkapi dokumen yang dibutuhkan sebagai syarat pernikahan. Gak usah manja, pake jasa calo segala. Asal kalian tahu, pemerintah sudah memudahkan segala prosesnya. Kalian bisa mengurusnya sendiri tanpa harus merasa ribet.

1. Meminta Surat Pengantar RT dan RW

Meminta Surat Pengantar RT dan RW

Kalau kalian selama ini gak pernah ketemu dengan pak RT dan pak RW, inilah saat yang tepat untuk bersilaturahmi. Sambil mengobrol, mintalah surat pengantar dengan tujuan ke kelurahan demi keperluan pengurusan pernikahan. Jangan lupa membawa fotokopi identitas diri kalian dan pasangan, ya!

Oh iya, sebelumnya calon mempelai pria harus mengurus surat numpang menikah terlebih dahulu. Calon mempelai pria membawa surat keterangan dari RT dan RW, KTP dan kartu keluarga asli dan fotokopinya ke kelurahan. Tujuannya adalah untuk mendapatkan surat numpang nikah di kediaman calon mempelai wanita.

2. Mengurus Surat Numpang Nikah di Kelurahan

Berkas calon mempelai pria akan diperiksa setibanya di kelurahan. Bila semua dokumen telah lengkap, maka petugas akan menerbitkan surat numpang nikah berupa surat keterangan untuk nikah (N1), surat keterangan asal-usul (N2), dan surat keterangan tentang orangtua (N4).

3. Mengurus Surat Pengantar Nikah di Kelurahan

Bagi kalian calon mempelai wanita, setelah mendapatkan surat numpang nikah, maka bisa mengurus surat pengantar nikah. Lalu, dokumen apa saja yang dibutuhkan? Tentu saja kalian harus meminta surat pengantar dari RT dan RW dengan tujuan ke kelurahan.

Bawalah surat pengantar dari RT dan RW bersama dengan N1, N2, N4 milik calon mempelai pria. Selain Ni, N2, dan N4, kelurahan akan memberikan surat yang harus ditandatangani kedua calon yaitu surat persetujuan mempelai (N3). Surat-surat ini dibutuhkan untuk pembuatan akta nikah.

Saat menyetorkan dokumen ke kelurahan, sertakan fotokopi identitas diri kalian dan pasangan, akta lahir, dan ijazah terakhir. Kalian juga harus melampirkan surat keterangan belum pernah menikah yang bermaterai dan ditandatangani oleh dua orang saksi. Sertakan juga fotokopi identitas diri para saksi sebagai bukti.

Apabila dokumen telah lengkap, pihak kelurahan akan menerbitkan surat pengantar yang bisa kalian bawa ke KUA untuk mengurus akte nikah. Oh iya, apabila kalian sudah pernah menikah lalu bercerai, maka sertakan akta cerai asli dan salinan putusan berita acara. Bagi yang pasangannya telah meninggal, lampirkan surat kematian dalam permohonan kalian.

4. Mengurus Akte Nikah di KUA

Mengurus Akte Nikah di KUA

Susun dengan rapi dokumen-dokumen penting agar tidak bolak-balik mengambil berkas yang kurang. Surat yang harus dilampirkan saat di KUA adalah surat keterangan dari kelurahan, dan surat N1, N2, N3, dan N4. Bagi anggota TNI/POLRI yang akan menikah harus melampirkan surat izin dari atasan.

Fotokopi KTP kalian dan pasangan serta orangtua, fotokopi akte kelahiran, kartu keluarga, dan ijazah terakhir tidak boleh ketinggalan, ya? Sertakan surat pernyataan belum menikah yang telah diberi materai dan ditandatangani oleh dua orang saksi. Ikutkan fotokopi KTP ke dua saksi tersebut dalam lampiran berkas permohonan kalian.

Akte nikah kalian membutuhkan foto sebagai pengenal, jadi jangan lupa untuk menyertakan pasfoto ukuran 2×3 sebanyak 5 lembar dengan background warna biru, serta pasfoto berdampingan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.

Calon mempelai wanita wajib melaksanakan imunisasi TT1dan TT2 sebelum menikah. Hal ini untuk menghindari resiko tetanus pada ibu dan bayi saat lahir. Lampirkan kartu imunisasi saat mengajukan berkas pernikahan.

5. Biaya Pernikahan di KUA

Setelah berkas lengkap, KUA akan memberikan nama-nama penghulu yang tidak memiliki jadwal yang sama dan bisa kalian pilih. Bila kalian ingin menikah di KUA, maka ijab kabul bisa dilaksanakan sesuai jam kerja dan tidak dipungut biaya. Pelaksanaan ijab kabul dengan memanggil penghulu ke rumah akan dikenakan biaya kurang lebih Rp.600.000,00.

Biaya pernikahan di luar KUA harus dilunasi setelah kalian dan penghulu menyepakati waktu akad nikah. Setelah melakukan transfer pada bank yang ditunjuk, serahkan bukti setoran ke KUA. Kalian kemudian bisa menyelenggarakan akad sesuai jadwal yang telah disepakati.

Cara mengurus akte nikah di KUA ini hanya berlaku bagi kalian yang memeluk agama Islam. Lalu bagaimana dengan pemeluk agama lain? Kalian bisa mencatatkan pernikahan di Kantor Catatan Sipil setempat.

6. Mengurus Surat Nikah bagi Pemeluk Agama Lain

Pada dasarnya semua kelengkapan dokumen yang dibutuhkan adalah sama. Saat mengajukan permohonan kalian harus melampiran identitas diri dan surat yang diurus di kelurahan. Perbedaan terletak saat melakukan pendaftaran pernikahan ke rumah ibadat masing-masing untuk dilakukan pencatatan karena ada dokumen tambahan yang harus dilampirkan.

Kalian tetap harus melampirkan surat N1 hingga N4, fotokopi identitas diri dan orangtua serta pas foto. Lampirkan juga surat keterangan belum menikah yang ditandatangi oleh pemohon dan para saksi. Bagi pemeluk agama lain, ada dokumen yang harus dilampirkan yaitu akta pernikahan orangtua, dan akta kematian apabila orangtua kalian sudah meninggal.

  • Sebagai pemeluk agama Kristen/Katolik, kalian harus melampirkan surat baptis. Lengkapi dengan surat pengantar/sertifikat bimbingan pra-nikah dari gereja dan surat permohonan pemberkatan pernikahan di gereja. Sertakan juga dokumen lain yang diperlukan oleh gereja, katedral, atau tempat pemberkatan lain dimana akan dilangsungkan pernikahan.
  • Kalian pemeluk agama Hindu yang akan melangsungkan pernikahan? Selain kelengkapan dokumen yang wajib disertakan, kalian harus melampirkan surat keterangan pemeluk agama Hindu. Lampirkan pula surat permohonan pemberkatan di pura serta dokumen lain yang dibutuhkan oleh pura atau tempat pemberkatan dimana pernikahan akan dilaksanakan.
  • Pemeluk agama Budha harus melampirkan surat permohonan pemberkatan di wihara. Lampirkan juga dokumen lain yang dibutuhkan oleh wihara atau tempat dimana akan dilangsungkan pernikahan. Jangan lupakan dokumen penting lain seperti fotokopi identitas diri, surat N1-N4, pas foto, dan keterangan belum menikah disertai tandatangan dua saksi.

Tips:

Mengurus sendiri kelengkapan untuk menikah akan menghemat biaya pernikahan. Sebaiknya uruslah jauh-jauh hari agar kalian bisa mengatur tanggal pernikahan dengan penghulu. Hal ini untuk menghindari terjadinya bentrok dengan jadwal yang lain. Kalian juga bisa lanjut memikirkan persiapan pernikahan yang lain seperti belanja seserahan dan resepsi pernikahan.

Apabila telah selesai mengurus berkas pernikahan, lanjutkan dengan memikirkan seserahan yang akan diberikan kepada calon mempelai wanita. Jika kalian mengalami kesulitan saat berbelanja atau menghias seserahan, tim dari Serustic.id akan membantu. Mereka sudah berpengalaman lebih dari lima tahun dalam membuat seserahan yang elegan dan menawan.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.